SANGGAU – METROONENEWS.COM – 30 JULI 2024
pengawasan yang begitu ketatnya di wilayah perbatasan. oleh Satgas Pamtas Yonkav 12/BC berhasil mengungkap dan menggagalkan pemasukan barang barang haram serta penyeludupan 6,3 Kg Narkoba jenis Sabu di perbatasan RI-Malaysia,
Desa Saparan, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Hal tersebut terungkapkan oleh Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro dalam paparnya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 30 /07 /2024.diantara
personel dari Pos Sei Saparan, hari Jumat /26/07/ 2024I, antara waktu pukul 02.30 WIB, berhasil menggagalkan upaya dua orang pelintas batas yang berusaha menyelundupkan 6 paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,3 kilogram saat melaksanakan kegiatan ambush di Jalan Tikus .(jalur tidak resmi) sekitar Pos jaga.
Terkuaknya kasus ini benar benar merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang merupakan agen Rakyat Sadar Anti Narkoba, Satgas Intelijen dan Satgas Territorial Kodam XII/Tpr yang memberikan informasi akan adanya upaya penyelundupan narkoba melalui daerah Desa Saparan, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Letda Kav Hardiman langsung mengerahkan anggotanya dan memimpin untuk berpatroli di ambush dengan melakukan ambush anggota nya melihat pergerakan tersangka E (24) yang mengendarai sepeda motor tidak lama muncul tersangka N (16) menggunakan sepeda motor menerobos pemeriksaan sehingga diteriaki agar berhenti. Pada saat pemeriksaan tersebut anggota tidak menemukan barang yang mencurigakan, masih dengan rasa curiganya segera tim memeriksa jalan setempat dan menemukan bungkusan yang berisi narkoba berjenis sabu sebanyak 6 paket. Pada saat tersangka kembali melewati jalan tersebut sementara Tim penyidik langsung sirgap menangkap pelaku.
Kata si pelaku barang tersebut hendak dkirim ke Malaysia dan diserahkan kepada Tersangka OL (26) warga Dusun Jagoi Belida yang telah menunggu di sekitar pemakaman Desa Semunying. Tidak lama kemudian Danki SSK II bersama Danpos dan anggota Pos Sei Saparan langsung melakukan ambus dan berhasil mengamankan tersangka OL di tempat yang telah di tentukan sebagai tempat transaksi.
Dengan barang bukti beseerta tersangka berhasil diamankan oleh tim. Dengan Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan Pangdam XII/Tpr selaku Pangkogabpamwiltas dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops, untuk selalu mengembangkan informasi dari masyarakat terkait narkoba serta agar terus menjaga wilayah perbatasan ini dari berbagai kegiatan ilegal khususnperedaran narkoba,” tegas Dansatgas.
Sumber – TNI.MIL
Redaksi – Ardi Febriantoro