sanggau -kalbar.
Metro one news.
Pada hari Rabu tanggal 14/08/ 2024 sekitar pukul,09.00 WIB polres sanggau melaksakan rapat koordinasi pengamanan dengan tema kegiatan vcpat di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau jln, Jenderal Sudirman Sudirman Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten . Sanggau, di mana telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024.
adapaun Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Sanggau KOMPOL WAHYU HARTONO, S.H., M.A.P., Kepala Kesbangpol Sanggau ANTONIUS, S.sos Pasiops 1204/Sgu KAPTEN A.A. SIREGAR Ketua Bawaslu Sgu SEPTIANA IKA KRISTIA S.Sos Komisioner KPU Sanggau EDY RAHMANSANA PJU Polres Sanggau Jaksa Kejaksaan Negeri Sgu DANIYALA SITORUS S.H M.H., Pju Polres Sanggau, Kapolsek Jajaran, Kanit Intel Polsek Jajaran, dan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran.
Sementara
susunan acara antara lain Sebagai berikut;
1) Pembacaan Doa
2) Sambutan Kapolres Sanggau
3) Paparan Kasat Intelkam Polres Sanggau
4) Paparan Kabag Ops Polres Sanggau
5) Paparan Pasi Ops Kodim 1204 Polres Sanggau
6) Paparan Kejaksaan Negeri Sanggau
7) Paparan Kepala Kesbangpol Kab. Sanggau
8) Paparan Ketua KPU Sanggau
9) Paparan Ketua Bawaslu Sanggau
10) Foto Bersama
11) Penutup
Dan ada Beberapa penyampaian dan penekanan dalam kegiatan antara lain p
Oleh,
Kabag Ops Polres Sanggau ;
kita akan menyelenggarankan tahapan-tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Kabupaten Sanggau.
Tentunya perlu kita harapkan pada, tahapan-tahapan pemilu di Kabupaten Sanggau dapat berjalan dengan aman dan damai,
Dengan terlaksana kan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Dalam Pengamanan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024 untuk dapat mendengarkan paparan dari berbagai narasumber,
Polri tidak bisa berdiri sendiri melaksanakan dalam pengamanan tanpa di dukung dengan bantuan dari instasi lain.
Kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024 ini kita akan melaksankan Latpraops, Tactical Floor Game (TFG), Sispam Kota, Simulasi Sispam Kota, dan Apel Gelar Pasukan, paparnya,
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang tanggal 1 Juli 2016 yang di tetapkan sebagai dasar hukum.
kita bersama sama dengan instansi terkait dan penyelenggara pilkada melakukan antisipasi dan pengamanan khususnya di tempat tempat yang dapat menimbulkan potensi gangguan.
Seperti halnya paparan Kaurmintu Sat Intelkam Polres Sanggau ,
Dimna kerawanan tahapan pemilu, kami harapkan kepada Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas harus menghapalkan wilayah potensi kerawanan yang mungkin bisa terjadi di tahapan tahapan pemilu di Kabupaten Sanggau
Provinsi Kalimantan Barat terkhusus Kabupaten Sanggau, dikategorikan kurang rawan atau zona hijau, namun demikian kitak tidak bileh under estimate atensi untuk kita bersama tetap menjaga wilayah Kabupaten Sanggau selama tahapan pemilu dengan sejuk aman dan damai paparnya.
Adapun arahan Kapolri pada Rapim Polri Tahun 2024 “Terus jaga kawal dan pastikan proses demokrasi berjalan aman, lancar, sejuk dan damai dengan optimalkan giat cooling system serta memantapkan strategi komunikasi publik untuk mencegah kisruh dan melakukan klarifikasi disinformasi.
Dan Selalu melakukan koordinasi dengan KPUD dalam dan menyusun jadwal kampanye untuk antisipasi kerawanan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan lokasi yang berlaku, Black Campaign, politisi sara, ujaran kebencian, money politic, pengerusakan APK, dan bentrokan massa pendukung paslon, sementara
Akhir dari masa jabatan DPRD Prov. Kalimantan Barat pada tangga 30 September dan akhir dari masa jabatan DPRD Kabupaten Sanggau pada tanggal 29 September 2024.
Dengan dijadwalkan untuk pelantikan anggota DPRD terpilih Kabupaten Sanggau pada tanggal 30 September dan kita antisipasi untuk pendukung atau pihak-pihak yang akan mengganggu proses pelantikan DPRD Kab. Sanggau oleh pendukung yang tidak puas hasil pemilu.
Sementara Paparan Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau Tentunya saya berharap sama dengan apa yang kita harapkan semua yaitu pemilu yang sejuk, aman, damai, tentram di wilayah Kab. Sanggau dan pastinya semua itu tidak luput dari peran rekan-rekan instansi semua.
TNI-Polri Bersikap secara profesional dan netral dalam menghadapi Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau.
Untuk dapat Menciptakan rasa aman kepada masyarakat sehingga hajat demokrasi tersebut melahirkan pemimpin-pemimpin Bupati/Wakil Bupati, yang benar-benar perwujudan aspirasi masyarakat.
Dan selalu mensinergikan dengan peran seluruh komponen masyarakat terutama instansi terkait sebagai mitra dalam menjaga keamanan lingkungan.
Adapun Paparan Kejaksaan Negeri Sanggau :
Dalam penangan perkara tindak pidana pemlihan penyidikan dalam perkara pemilihan dapat dilakukan paling lama 14 hari.dalam tahap penuntutan dilakukan paling lama 3 hari kerja, lalu tahap 1 dan 2 paling lama 3 hari kerja setelah berkas lengkap masuk ke tahap 2.
Pada tahap penuntutan dan eksekusi tindak pidana pemilihan Jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan paling lama 5 hari, pemeriksaan persidangan hingga putusan paling lama 7 hari kerja.
Jika ada upaya hukum diajukan paling lama 3 hari dan putusan di sampaikan paling lama 3 hari setelah di bacakan, pelaksanaan eksekusi paling lama 3 hari setelah putusan di sampaikan. dari Kejaksaan Negeri Sanggau berupaya mencegah tindak pidana pemilu dengan cara melakukan deteksi dini terhadap potensi tindak pidana pemilu untuk mengambil langkah-langkah
pencegahan, Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku
kepentingan terkait aturan hukum
dalam Pilkada dan Berkoordinasi dengan pihak terkait (KPU/ BAWASLU) untuk memastikan tidak ada celah bagi tindak pidana pemilu.
Sesuai dengan perintah harian Jaksa Agung Republik Indonesia agar menjaga netralitas serta peningkatan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dan pilkada dalam forum gakkumdu, dan berupaya untuk lebih transparan, profesional, netral dan objektif dan terpercaya dalam setiap proses hukum pemilu dan pilkada,dimana Hasil yang di harapkan akuntabel, pemimpin yg terpilih benar-benar refresentasi dari kehendak masyarakat. Agar dalam penyelenggaranya
(KPU) bisa mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan negara dengan benar.
Sementara Peran Pemerintah dan Pemda di kutip dari Pasal 126 UU No. 15 Tahun 2011, dalam pelaksanaan tugas wewenang dan kewajibannya penyelenggara pemilu, pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan mengedepankan kecermatan untuk menghindari kecurangan dalam penyelenggaraan pilkada, terutama terkait data pemilu.
Pilkada harus menjadi tanggung jawab bersama, terutama pemerintah dan partai politik untuk mensukseskannya.
Dimna diperlukan jaminan,Harus ada jaminan hak-hak konstitusi masyarakat terjaga dan rerakomodir dalam oenyelenggaraan pemilu sementara KPU juga menambahkan.
Dan penuh harap Pilkada serentak 2024 berjalan dengan lancar dan aman, serta masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan jujur tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Mitigasi risiko tahapan pemilukada adalah proses atau tindakan yang dilakukan oleh suatu institusi untuk mengurangi atau meminimalkan dampak dari risiko yang mungkin dihadapi.
Mitigasi risiko tahapan pemilukada bertujuan untuk mengurangi paparan institusi terhadap berbagai risiko yang dapat menyebabkan gangguan atau kerugian finansial yang signifikan
Mitigasi risiko tahapan pemilu adalah bagian penting dari manajemen risiko tahapan pemilu/pilkada yang mencakup identifikasi, analisis, dan penanganan risiko,
Untuk dapat Memberikan arahan dan sosialisasi mengenai setiap hal-halyang bersifat insidentil agar harus dan wajib berkoordinasi secara berjenjang KPU Kab/Kota – KPU Prov, untuk mendapatkan arahan dan petunjuk lebih lanjut.
Dan dapat memeberikan arahan dan sosialisasi mengenai setiap hal yang bersifat urgent agar harus dan wajib berkoordinasi secara berjenjang KPU Kab/Kota – KPU Prov.
Selaku organ Negara yang di beri tugas dan wewenang di bidang pengawasan pemilu dan pemilihan, Bawaslu tidak hanya memiliki posisi strategis dalam memastikan penyelenggaraan tahapan pemilihan berjalan dengan baik, tetapi juga memastikan keadilan pemilu tetap terjaga melalui system penegakan hukum pemilu/pemilihan. Pemilu merupakan kontestasi politik yang rentan terjadinya pelanggaran maka merupakan manifestasi daulat rakyat yang perlu dijaga.
Sementata.
Bawaslu Kabupaten . Sanggau akan mencegah berbagai terjadinya hal yang merupakan pelanggaran dalam proses pemilu.
Pihak Bawaslu juga menyediakan mekanisme pelayanan komplain masyarakat yang adil dan transparan.yang Akan memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar yang mengakibatkan terganggungnya proses pemilu.
Larangan Penggantian Pejabat (Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada Mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah (termasuk penjabat) baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan, dilarang melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan Mendagri dan untuk mengisi kekosongan jabatan diisi dengan penunjukan pelaksana tugas.
Bawaslu dapat melakukan pengawasan melekat secara cermat dan inovatif terhadap seluruh tahapan Pilkada, mulai dari tahap kampanye hingga tahap pemungutan suara dan penghitungan suara.
Ber Kolaborasi dan Kerjasama dengan Berbagai Stakeholder: Bawaslu bekerja sama dengan lembaga penegak hukum, media, LSM, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran Pemilihan
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.paparnya .
Redaksi
Hariyanto