2 PELAKU PENGEDAR NARKOTIKA DIAMANKAN JAJARAN POLSEK MELIAU .

METRO ONE NEWS
SANGGAU -KALBAR ‘Jajaran polsek MELIAU penyelamatan pelaku Tindak pidana ,Narkotika jenis sabu, dengan dugaan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah hukum Polsek Meliau, sebaberikut :
TKP 1
Waktu Kejadian :*
Hari Rabu 20 November 2024 , sekira jam 21.00 WIB.
Tempat Kejadian Perkara :*
Lokasi Mes karyawan PT. BHD, Dusun Sungai Mayam, Desa Sungai Mayam, Kecamatan. Meliau, Kabupaten Sanggau kabupaten,
sanggau
Identitas pelaku tak terduga :
Nama : P Als A
T/TL : Perupuk, 26 Thn
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Kuala Buayan Kec.Meliau
Kronologis penangkapan :

Hada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, sekira pukul 20.00 Wib, Polsek Meliau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang dilindungi narkotika di Desa Sungai Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Selanjutnya Kapolsek Meliau AKP SUKISWANDI memerintahkan Tim Polsek Meliau untuk melaksanakan Penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, diperoleh informasi akurat bahwa pelaku tak terduga berada di Mes karyawan PT. BHD yang terletak di Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Selanjutnya Kapolsek Meliau AKP SUKISWANDI memerintahkan Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Meliau IPDA KORNELIS untuk melakukan penindakan. Sekira jam 21.00 Wiba Tim mendatangi rumah yang ditempati oleh pelaku tak terduga dan kemudian mengamankan pelaku tak terduga serta melakukan penggeledahan badan dan rumah yang ditempati oleh pelaku tak terduga. Hingga ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengatakan mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. A Als B yang tinggal di Desa Sungai Mayam. Selanjutnya terhadap pelaku tak terduga beserta bukti barang yang ditemukan diamankan ke Polsek Meliau.
Barang-bukti yang berhasil diamankan antara lain, – 1 (satu) kantong plastik bening berklip yang berisi dugaan Narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 0,86 gram
1 (Satu) kantong plastik warna hitam.
– 3 (tiga) bundel plastik bening berklip
– 1 (satu) kotak bekas kosmetik.
– 1 (satuan) hp merk oppo.
TKP 2
Waktu Kejadian :
Hari Rabu tanggal 20 November 2024, sekira jam 22.30 WIB.
* KejadianTempat Perkara ,
Di teras depan rumah yang terletak di Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
3. Identitas terduga pelaku :
Nama : A Als B
T/TL : Sei Mayam, 21 Thn
Agama : Islam
Pekerjaan :Tidak Berkerja
Alamat : Desa Sungai Mayam Kecamatan . Meliau Kabupaten Sanggau.
Kronologis penangkapan :
Hari Rabu, tanggal 20 November 2024, sekira pukul 21.00 Wib, Polsek Meliau melakukan penangkapan terhadap sde. P Als A dan berdasarkan hasil introgasi pelaku mengambil/mendapatkan sabu-sabu tersebut dari sdr. A als B yang tinggal di Dusun Sungai Mayam Desa Sungai Mayam.
Selanjutnya sekira jam 22.30 Wib personel Polsek Meliau langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (saudara ,A Als B) yang pada saat itu berada di teras depan rumahnya yang terletak di Dusun Sungai Mayam Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau. Kemudian terhadap pelaku tak terduga dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang ditempati oleh pelaku tak terduga. Hingga ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya terhadap pelaku tak terduga beserta bukti barang yang ditemukan diamankan ke Polsek Meliau.*Barang-bukti yang berhasil diamankan antara lain,4 (empat) kantong plastik bening berklip yang berisi dugaan Narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 0,82 gram.
– 1 (satu) kotak bekas permen happydent cool white.
– 1 (satu) buah sobekan kantong plastik warna hitam.
– 1 (satu) bundel plastik bening berklif.
– 1 (satu) buah timbangan digital.
– uang tunai sebesar Rp.495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
– 1 (satu) unit hp merk oppo, dan selanjutnya proses akan sesuai undang-undang hukum pidana.(KUHP)

– Redaksi (HARIYANTO)

Author :
RELATED POSTS