Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah.
Berikut 5 fakta kasus terbaru Pegi Setiawan:
Baca juga:
Catatan Kompolnas Usai Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan
1. Praperadilan Pegi Dikabulkan
Hakim Tunggal PN PN Bandung Eman Sulaeman kabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pelamar untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata saat membacakan surat putusannya di PN Bandung hari ini.
2. Hakim Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi
Hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.
Selain itu, hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebastugaskan pemohon dari tahanan,” ujarnya.
3. Reaksi Ibunda Usai Hakim Bebaskan Pegi
Usai Konferensi, ibu Pegi, Kartini saat hadir di PN Bandung berlinang air mata. Perjuangannya dalam mencari keadilan untuk putranya akhirnya membuahkan hasil dengan praperadilan tersebut.
“Terima kasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah,” kata Kartini di PN Bandung, Jalan LLRE Martadina, Kota Bandung.
4. Pegi Segera Dibebaskan!
Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan, jajarannya akan segera menerima putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya akan dibebaskan dari perawat.
“Kita ikutin petunjuk sesuai dengan eksekusi pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan mengkonfirmasi yang telah dibacakan oleh hakim,” kata Nurhadi.
5. Suara Keluarga Vina
Kakak kandung Vina, Marliyana memberi tanggapan atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dibacakan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman di PN Bandung.
Baca juga:
Syukur Ibunda Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Merespons hal tersebut, kakak kandung Vina, Marliyana mengaku senang atas adanya keputusan tersebut. Menurut Marliyana, jangan sampai ada korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan yang menimpa adiknya, Vina.
“Tanggapan saya (atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi) senang. Karena kasihan juga kalau misalkan salah tangkap,” kata Marliyana di Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).
sumber: https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7429074/5-fakta-pegi-setiawan-bebas-dari-jerat-hukum-pembunuhan-vina-cirebon.