
METRO ONE NEWS.
SANGGAU -KALBAR
sesuai anjuran
Menteri Dalam Negeri yang meminta seluruh kepala daerah segera menerapkan penghapusan BPHTB dan PBG.
Seiring dengan intruksi mentri Dalam negeri, Pemkab Sanggau akan segera mengeluarkan peraturan kepala daerah Perkada, tentang penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pj Bupati Sanggau, Suherman menyatakan apapun program pemerintah pusat akan dilaksanakan di kabupaten Sanggau.
Mendagri telah mengintruksikan kepada seluruh Kepala Daerah bahwa BPHTB dan PBG pajaknya dihapus. Tentu ini akan saya koordinasikan dengan jajaran karena BPHTB itu di Bapenda dan PBG itu ada di PUPR maka kita minta juga nanti bagian hukum untuk melakukan kajian terkait penghapusan, paparnya,saat di konfirmasi Jumat (17/1/2025).
Pj. Bupati sanggau suherman juga menolak PTPN Minta BPHTB Nol Persen
Agar mencegah terjadinya Sengketa Tanah, SPT Berbasis Data Spasial
Suherman memastikan akan secepatnya menerbitkan Perkada tapi prosedur tetap harus dijalankan.
Suherman menyebut, penghapusan kedua hal ini diperuntukkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara tujuan Menteri adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sanggau, paparnya.
Suherman menjelaskan tak khawatir Pendapat Asli Daerah (PAD) turun jika Perkada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung diberlakukan.
,(PAD )itu tujuan,tetapi membantu masyarakat berpenghasilan rendah juga kewajiban kita. Lagi pula inikan tidak berlaku general, hanya untuk masyarakat kurang mampu. Nanti kriterianya pun bisa dilihat di Perkada, mengakhirinya.(Hary)
