
Metro one news
Sanggau -kalbar
,Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar)
Edyward Kaban meresmikan Dangau Hukum Kejakasaan Negeri Kejari ,kabuoaten Sanggau, hari Selasa (21/01/2025) di Aula Darananten Kantor Bupati Sanggau.
Turut hadir Wakil Kajati dan Kajari Sanggau, Pj. Bupati Sanggau Suherman, Wakiil Ketua DPRD kabupaten Sanggau, Robby Sugianto, Bupati dan Wakil Bupati Sanggau terpilih, Yohanes Ontot-Susana Herpena, seluruh Kepala OPD dan Kades se-Kabupaten Sanggau.
Dalam sambutannya, Kajati Kalbar mengatakan Program Dangau Hukum ini lahir sebagai wujud komitmen kami untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan hukum bagi masyarakat desa. Mengingat setiap tahapan penegakan hukum berjalan cepat, tepat, serta berorientasi pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Di wilayah Kabupaten Sanggau ,sanggau yang luas, mencapai 15 kecamatan, 6 kelurahan, dan 163 desa serta tantangan kondisi geografis, sehingga menyebabkan beberapa daerah kesulitan untuk mendapatkan layanan hukum,papar Edyward Kaban.
Edward menyampaikan, Dangau Hukum hadir sebagai jawaban, Dengan Istilah (Dangau) Dilakukan dengan mempertimbangkan filosofi lokal. (Dangau) melambangkan tempat berkumpul yang sederhana namun bermakna, yakni sebuah tempat untuk berbagi, berdiskusi, dan menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama.
(Dangau )Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau dirancang untuk membangun dan mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice di desa, untuk Dapat memberikan edukasi hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum kepada masyarakat serta pemerintah desa, meningkatkan akses keadilan dan keamanan, serta membangun kerja sama dengan pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan lembaga masyarakat sipil, papar (Kajati.) Kalimantan Barat (KALBAR.)
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa Kalbar ini juga menjelaskan, Dangau Hukum Kejaksaan Negeri Sanggau mencakup berbagai kegiatan strategis yang diharapkan dapat meningkatkan akses dan pemahaman hukum di tingkat desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.ujarnya.
Dimana Program-program tersebut meliputi Rumah Restorative Justice, Jaksa Garda Desa, Pendampingan Hukum, Pelayanan Hukum, Pembentukan Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak,paparnya.
(Kajati) memaparkan perihal,
Dangau Hukum tidak hanya mempermudah akses terhadap layanan hukum, tetapi juga membangun hubungan yang erat antara Kejaksaan dengan masyarakat desa, sehingga penegakan hukum menjadi lebih diterima dan relevan dengan kebutuhan desa masyarakat, hehe (HARI)
