BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kabupaten Sanggau Menyerahkan Sertifikat Rumah Ibadah dan PTSL kabupaten Sanggau

January 10, 2025 berita terkini

Metro one news.
Sanggau-kalbar ,
Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Sanggau KEJARI menyerahkan 15 sertifikat rumah ibadah sebagai bentuk implementasi program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah dan PTSL di aula lantai 1 kantor Bupati Sanggau, Kamis 09/01/2025.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Bupati Sanggau Suherman, Forkopimda, Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Kepala Kantor BPN Sanggau, Kepala Kantor Kemenag Sanggau, OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa dan penerima sertipikat tanah.
Suherman dalam sambutannya mengatakan Program Sertifikasi Tanah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sertipikat ini tidak hanya menjadi sah hak atas tanah tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut untuk kesejahteraan keluarga.
Pemkab Sanggau mendukung penuh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan dengan baik di wilayah Kabupaten Sanggau.
Program ini tidak hanya mempercepat legalisasi tanah, tetapi juga meminimalisir konflik dan sengketa tanah yang kerap terjadi, papar, Suherman.
Dengan adanya sertipikat ini diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan secara bijaksana, baik untuk usaha produktif maupun keperluan lainnya yang mendukung peningkatan kualitas hidup.untuk dapat mencegah maraknya Terjadinya mafia tanah sekarang ini, mari kita bersama-sama peduli terhadap tanah masing-masing dengan memasang dan memelihara tanda batas tanah, paparnya.
Dengan berharap setelah kegiatan hari ini, Pemerintah Kabupaten Sanggau akan mendukung dan tetap berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional guna kemakmuran masyarakat Kabupaten Sanggau.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama mengatakan berdasarkan kenyataan, banyak rumah ibadah di Indonesia yang masih menghadapi tantangan terkait legalitas dan sertifikasi, yang menyebabkan ketidak pastian hukum dalam pemanfaatannya.
Dari data yang ada di Kabupaten Sanggau terdapat 267 masjid, 171 mushola dan lima ratusan gereja yang belum bersertifikat. Ketidakjelasan status hukum ini tentunya dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti potensi sengketa tanah dan pembatasan aktivitas keagamaan.
Tanpa perizinan yang sah, jaminan hak beragama dan menjalankan ibadah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjadi tidak efektif, sehingga masyarakat tidak dapat beribadah dengan tenang dan nyaman di tempat yang seharusnya menjadi ruang suci bagi mereka.
Hal ini lanjut Dedy menunjukkan perlunya langkah nyata untuk memastikan bahwa seluruh rumah ibadah mendapatkan legalitas yang diperlukan, agar hak beragama masyarakat dapat terlindungi dan dipenuhi sesuai dengan konstitusi.
Penyertifikatan rumah ibadah ini merupakan hasil kolaborasi Kejari Sanggau dengan BPN Kabupaten Sanggau yang diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mengatasi isu terkait sertifikasi rumah ibadah serta memastikan bahwa seluruh rumah ibadah mendapatkan legalitas yang diperlukan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi.
Dengan adanya
Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah hadir sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi bersama, khususnya dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum bagi rumah ibadah.
Kejaksaan sebagai bagian dari aparatur penegakan hukum yang memiliki peran penting melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta bidang Intelijen berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan proses penyertifikatan berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan diserahkannya 15 sertifikat rumah ibadah, diharapkan dapat memacu dan memotivasi para pengelola rumah ibadah di wilayah Kabupaten Sanggau untuk melakukan pengurusan sertifikat rumah ibadahnya.
Sementara itu kepala BPN Sanggau Chandra Setiawan mengucapkan terimakasih atas dukungan dari seluruh stakeholder terkait percepatan sertifikasi tanah di Kabupaten Sanggau.
,Secara keseluruhan penyerahan PTSL ada 7200 sertifikat dan program redistribusi tanah ada 3.388 sertifikat yang didalamnya ada 15 sertifikat rumah ibadah yang diserahkan Kajari Sanggau,paparnya
Dalam proyek PTSL di tahun 2025 berjumlah 2.300 Sertifikat dan Redistribusi tanah sebanyak 3.000 bidang tanah.
,Kami mohon dukungan semua pihak dan stakeholder terkait termasuk para tokoh agama dan masyarakat serta adat untuk percepatan sertifikasi tanah tersebut, mengakhirinya.
redaksi (Hari)

Author :
RELATED POSTS