Metro one news
Sangau -Kalbar”jajaran polres Sanggau mengungkap dan
menahan pelaku TTPO (TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG) Dengan Berinisial YNB (46) pada Kamis, 7 November 2024, terkait keterlibatannya dalam jaringan perdagangan pekerja migran ilegal. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian untuk memberantas perdagangan orang, khususnya yang melibatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Informasi yang diperoleh, Saudara YNB diduga membantu seorang individu bernama H., yang saat ini masih dalam pengejaran polisi, dalam memfasilitasi keberangkatan CPMI.
YNB bertugas menjemput dan menampung para calon pekerja migran di sebuah rumah penampungan yang terletak di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Motif penangkapan YNB berawal dari pengintaian yang dilakukan oleh personel Polsek Sekayam, yang mendapati sejumlah CPMI berada di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 10 orang CPMI sedang menunggu untuk diberangkatkan ke Malaysia, yang diduga merupakan tujuan utama terduga.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 13 November 2024, mengonfirmasi penangkapan Saudara YNB Dengan memberikan keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para CPMI yang ada di rumah penampungan tersebut sedang menunggu waktu untuk diberangkatkan ke Malaysia, dengan rencana keberangkatan yang sangat dekat.
Kapolres menjelaskan bahwa Saudara YNB adalah salah satu anggota jaringan H., yang sudah beroperasi sejak tahun 2022. Sebagai bagian dari jaringan tersebut, Saudara YNB bertugas mengantar para CPMI dari rumah penampungan di Pontianak menuju rumah penampungan di Balai Karangan, tempat mereka menunggu keberangkatan ilegal ke luar negeri.
Dalam menjalankan tugasnya, Saudara YNB mendapatkan upah sebesar Rp 400.000 per trip, sesuai dengan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan. Selain menangkap Saudara YNB, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Kijang Innova G warna silver metalik beserta STNK-nya, satu unit handphone merek Samsung A10 warna hitam dengan kartu SIM, serta empat buah buku paspor yang diduga digunakan untuk memfasilitasi keberangkatan CPMI secara ilegal.
Atas perbuatannya, Saudara YNB kini terancam dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69, serta Sub Pasal 83 dan Sub Pasal 68, yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai larangan dan sanksi terkait penyelundupan pekerja migran, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja migran yang menjadi korban TPPO. Jika terbukti bersalah, YNB dapat diancam dengan hukuman pidana yang berat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
REDAKSI (HARI YANTO)