Rp. 4.4(Miliar)
Sanggau- kalbar
Metro one news
Tim peyidik Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan penetapan tersangka kepada GL seorang ASN Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disprindakop) dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penetapan harga tarif TERA ,
TERA ulang yang tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau, di mana dalam massa kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023. Di mana sudah mengadakan uang korupsi berjumlah Rp.4.477.773.500.(empat miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah)
Melalui asi Intel Kejari Sanggau, Adi Rahmanto Senin (5/8 /2024) malam , ditetapkanya GL oleh penyidik sebagai tersangka Senin 5 Agustus 2024 di Kantor Kejaksaan Negri Sanggau.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka GL dikeluarkannya (SPP) Surat perintah penahananan untuk dilakukan penahanan.
danlangsung diglandang masuk ,dititipkan di Rutan Kales 2B Sanggau,
Papar Adi Rahmanto.
Penjelasan dari Adi Rahmanto, bahwa GL.
melalui perusahaan pemilik alat ukur,Takar Timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan ke Disprindakop Sanggau untuk melakukan TERA dan TERA ulang, melalui vendor pihak ketiga, dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023. Dalam uji TERA atau TERA ulang oleh petugas penera sebelum melakukan TERA terlebih dahulu ,dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP setelah itu dilakukan dalam melakukan pembayaran retribusi TERA perusahaan atau pemilik alat UTTP melalui tersangka GL yang menentukan jumlah pembayaran yang semestinya harus dibayar dengan meminta untuk melakukan transaksi pembayaran sebelum dilakukan TERA dengan cara mentransferke rekening milikTersangka GL atau bayar kontan (langsung) di lokasi, papar Adi Rahmanto.
Rekdasi
Hariyanto.