PERMOHONAN RESTORATIVE JUSTICE DI SETUJUI PINDUM Prof. Dr ASEP NANA MULYANA DALAM KASUS PENCURIAN PASAL 362 KUHP.

Sanggau -kalbar.
Metro one news “Kejaksaan Negeri sanggau rabu 02/10/2024.jam 08.30 WIB.
JAKSA AGUNG RI melalui jaksa agung muda Tindak pidana umum (JAM -PIKUM) Prof. Dr. Asep nana Mulyana Diwakili oleh Direktur Oharda bapak nanng Ibrahim soleh, SH, MH, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 1.permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan (restorative justice) yang diajukan oleh kejaksaan negeri sanggau.
Adapun perkara diselesaikan melalui mekanisme,keadilan restorative yaitu terhadap tersangka HERMAN alias Adek bin Ambram yang disangka melangar pasal 362 KUHP (tentang pencurian).
Motif perkara dimulainya pada hari minggu 04/agustus jam 14.00 WIB, Tersangka alias Adek bin Ambram memasuki toko pakaian (sahabat kita) milik korban peri ermansah yang berdomisilin dipasar kembayan dusun serambai desa tanjung merpati, kecamatan kembayan kabupaten sanggau dan mengambil 13 (tiga belas) helai pakaian dari toko korban,
Dengan rincian korban dirugikan mencapai Rp. 2.500.000(Dua juta lima ratus ribu rupiah)
Sementara tersangka menjual 10 helai dengan harga Rp. 250.000(Dua ratus lima puluh ribu) dan sisanya 3 (tiga) helai digunakan sendiri, akibat perbuatan tersangka korban mengalami jutaan rupiah.
Mengetahui posisi kasus tersebut, kepala kejaksaan negeri sanggau DEDY IRWAN VIRANTAMA SH. MH. Menginisiasi kan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian tersangka mengakui dan menyesali perbuatanya serta meminta maaf kepada korban, dan korban menerima permintaan maaf dari tersangka serta meminta agar proses hukum yang dijalani tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, kepala kejaksaan negeri sanggau mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada kejaksaan tinggi kalimantan barat, yang diwakili oleh wakil kepala kejaksaan tinggi kalimantan barat SUBENO SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-PIDUM dan permohonan tersebut disetujui dalam expose restorative justice, yang digelar rabu 02/10/2024.
Alasan pemberian penghentian berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain;
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban menerima permohonan maaf yang dilakukan di danagau restorative justice kejaksaan negeri sanggau pada keraton surya negara sanggau, Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan pidana ;ancaman pidana atau denda , penjara tidak lebih 5 (tahun).
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara suka rela dengan musyawarah dan mufakat tanpa ada tekanan, paksaan, dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena akan membawa manggaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis masyarakat merespon positif.
Selanjutnya JAM-PIKUM memerintahkan kepada kepala kejaksaan negeri sanggau untuk menerbitkan surat penetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif (RJ-35) Berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 dan surat edaran JAM -PIDUM NOMOR :01/E/EJP/02/2020. tanggal 10/febuari/2022.
Tentang pelaksanaan penghentian penututan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum (Red)
Hari yanto.
Nara sumber:
Kejaksaan negeri sanggau.

Author :
RELATED POSTS