PETUGAS GABUNGAN LAKUKAN PENERTIPAN APK PASLON DITEMPAT TERLARANG

Metro one News.
Sanggau -kalbar” Bawaslu kabupaten sanggau, beserta sat pol pp, polri dan Disbun kabupaten sanggau menerbitkan alat peraga Kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi(APS) yang terpasang di lokasi terlarang di kota sanggau kalimantan barat.
31/10/2024.
daerah lokasi yang dilarang sesuai SK KPU sanggau nomor. 848 yaitu di taman stombal, samping kiri kanan gereja katedral, taman aronk belopa, bundaran mesjid agung, taman perahu layar,lapangan tenis tanjung Sekayam, samping kaan gedung dekranasda, samping kanan Diknas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu, depan TK bhayangkari, dan media jalan sudirman dan jalan Ahmad yani samping kiri jalan perintis dan depan hotel emeral.
Ungkap salah satu anggota bawaslu Candra apriansyah, penertiban APK dan APS yang melangar ini merujuk kepada ketentuan SK KPU dan PERDA penertiban umum, dari hasil pendataan Bawaslu menemukan 7 APK terdiri dari spanduk dan balinho sementara yang paling banyak ditertibkan ialah APS atau bendera partai berjumlah 273 buah ucap Candra. Candra juga menyampaikan bahwa penertiban pada hari ini hanya disekitaran sanggau kota sedangkan untuk kecamatan masih menunggu validasi data.
Dimna PENERTIPAN ini menyasar ke jalan protokol di median median jalan amad yani dan jendral sudirman, paparnya.
Chandra juga berharap Tim sukses pasangan calon bisa bekerja sama untuk mentaati aturan yang sudah ada terkait alokasi pemasangan, tentunya semua ini harapan semua pihak bisa taat pada aturan yang sudah ada, dan tidak memasang APK dan APS di lokasi yang dilarang, paparnya.
Redaksi (HARY)

Author :
RELATED POSTS