Polsek mukok mengungkap 2 Pelaku Tindak Pidana . Narkotika jenis Sabu .

Metro one news
Sanggau -kalbar ” polsek Mukok mengungkap kasus TP. Narkotika dilaksanakan oleh Tim TINDAK POLSEK MUKOK yang dipimpin langsung oleh kapolsek Mukok IPTU sutono dan didampingi oleh kanit Reskrim polsek Mukok BRIPKA IRWAN SUFRIYADI, SH dan Kanit Intel polsek Mukok AIPDA MERO TITIYANTO dan dikuti porsenil polsek Mukok.Pada Hari Senin tgl 11 November 2024 Sekira Pukul 01.00 – 02.30 Wib Dimna telah diamankan 2 (dua) orang Pria yang diduga melakukan Tindak pidana (TP.) Narkotika jenis sabu-sabu, di Wilayah Kecamatan Mukok kabupaten sanggau,
Dalam giat berbagai Narkotika tersebut dilaksanakan oleh Tim Tindak Polsek Mukok yang dipimpin oleh Kapolsek Mukok IPTU SUTONO dan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Mukok BRIPKA IRWAN SUFRIYADI, SH dan Kanit Intel Polsek Mukok AIPDA MERO TITIYANTO serta diikuti personel Polsek Mukok.

Adapun Termpat kejadian perkara(TKP) yang dilakukan pengungkapan TP. Narkotika di 2 (dua) Tempat Kejadian Perkara(TKP) adalah
Tempat Kejadian Perkara (Pertama) di Rumah kantin PT. Jantin Desa. Semuntai, Rt/Rw 005/-, Desa. Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau (Tempat tinggal Saudara. ASWANDI).

Kejadian kedua kalinya
2 (Kedua) di Rumah Saudara. WAHIDI di Dusun. Sungai Akar, Rt/Rw 011/005, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau.
Terduga Pelaku 2 (Dua) org diantaranya ;
1). Terduga Pelaku Pertama :
Nama : A.
Ttl : Pontianak, 39 Th
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan . Pontianak Barat.
Domisili : Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.

2). Terduga Pelaku Kedua :
Nama : W
Ttl : Pontianak, 44 Th
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Apapun barang Bukti antara lain;
A). Barang Bukti Milik Tersangka A :
– 11 (sebelas) paket bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
– Uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

B). Barang Bukti Milik Tersangka W :
– 10 (sepuluh) paket bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
hari Senin tgl (11/11 2024) sekira jam 01.00 Wib Personil Polsek Mukok mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di Wilayah Kec. Mukok tepatnya di Desa . Semuntai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya Tim Tindak polsek Mukok yang dipimpin oleh Kapolsek Mukok IPTU SUTONO mendatangi TKP Rumah Sdra. Yang berada Desa. Semuntai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau kemudian dilakukan pengamanan tim tak terduga pelaku TP. Narkotika an. A dan melakukan introgasi terhadap pelaku tak terduga untuk menunjukkan dimana letak menyimpan barang narkotika tersebut, kemudian sekira jam 01.20 wib dengan disaksikan oleh Kepala Satpam tim Tindak Polsek Mukok menemukan 11 (Sebelas) paket transparan berklip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu di dalam kotak kayu kecil yang disimpan di lemari gudang milik pelaku tak terduga an. Seorang dan pelaku an. Mengakui bahwa barang tersebut diakui sebagai miliknya.

Setelah Tim melakukan interogasi bahwa Saudara. A mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Saudara. W, selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan ke Sdra. Terletak di Desa Semuntai, Kecamatan. Mukok Kabupaten Sanggau sekira pukul 02.30 Wib Tim berhasil mengamankan Saudara. W di rumahnya dan menemukan 10 (Sepuluh) paket bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang mana barang tersebut diakui kepemilikkannya oleh Saudara. W.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mukok.

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Mukok IPTU SUTONO beserta Personil Polsek Mukok.
Redaksi(Hari Yanto)

Author :
RELATED POSTS