SAT RESKRIM POLRES KABUPATEN SANGGAU KALIMANTAN BARAT, MENGAMANKAN PEMILIK SISIK TERGILING.

Metro satu berita.
Sanggau-kalbar.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DL alias DM atas dugaan tindak pidana kepemilikan dan penyimpanan bagian tubuh satwa yang dilindungi, berupa 5 karung sisik trenggiling dengan berat total 106,5 kg, Minggu (27/1/25 ).

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, SIK, menjelaskan bahwa penyebaran kasus ini dilakukan pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 15.15 Wib.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/13/I/2025/Reskrim, tertanggal 25 Januari 2025
Sementara Pengungkapan dilakukan di rumah pelaku DL alias DM yang berlokasi di Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Pelaku diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penangkapan terhadap tersangka didokumentasikan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/4/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT, tertanggal 27 Januari 2025.

Berdasarkan Barang Bukti yang Diamankan dari tersangka DL alias DM, 106,5 kg sisik trenggiling, disimpan dalam 5 karung, satu (1) timbangan kapasitas 15 kg, warna abu-abu.Satu (1) unit handphone merek Realme C31 warna biru dengan nomor SIM 0821-5832-1634, serta nomor IMEI 863874064466315 (IMEI 1) dan 863874064466307 (IMEI2).
Kemudian pelaku Berinisial DL alias DM beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna melakukan proses lebih lanjut,paparnya AKBP Suparno Agus Candra Kusumah dalam keterangannya.

Selanjutnya pelaku akan menjalani pemeriksaan mendalam oleh Sat Reskrim Polres Sanggau, untuk memastikan keterlibatannya dalam jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Kapolres AKBP suparno ,juga menjelaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pihak kepolisian yang serius, dalam menegakkan hukum dan melestarikan satwa yang dilindungi,mengakhirinya.
(Hary)

Author :
RELATED POSTS