Sanggau – Kalimantan Barat
Metroonenews
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau terus melakukan pengusutan tuntas atas dugaan penyelewengan biaya tarif TERA dan TERA ulang, penyelewengan biaya tarif itu dilakulan oknum ASN berinisial GL di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.
Mulai dari tahun 2020 s/d 2023 tersangka GL melakukan penyelewengan biaya tarif TERA dan TARA ulang dengan total uang diterimanya sebesar Rp 4.477.773.500.
Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan GL sebagai tersangka, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menggeledah beberapa Ruangan di Kantor Disperindagkop UM Sanggau.
Adi Rahmanto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (14/8) pagi, mengatakan penggeledahan di Kantor Disprindagkop UM Sanggau merupakan tindak lanjut untuk mengusut tuntas dan mencari bukti lain dalam perkara Pungli yang dilakukan tersangka GL.
“Penggeledahan di Kantor Disperindagkop UM Sanggau merupakan tindak lanjut atas penetapan tersangka GL, dalam penggeledahan itu kita melakukan penyitaan beberapa berkas dokumen yang kita anggap ada keterkaitan dengan kasus yang kita tangani saat ini,” ungkap Adi Rahmanto.
Redaksi (HARIYANTO)