
MEetro one news. Com.
Sanggau – Kalbar.
Di Awal Tahun 2025 Tim satuan Polsek Kapuas dan tim Gabungan polres Sanggau Berhasil Mengamankan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Sanggau Jejaksanggau.com – Polsek Kapuas ,Polres Sanggau ,Dengan mendapat informasi dari masyarakat adanya Pengedar Narkotika diduga jenis sabu – sabu di rumah kontrakan di Jln H Abas Gg. Gaharu RT 08 RW 02 Kelurahan.Ilir kota Kecamatan.Kapuas Kabupaten. Sanggau Rabu tanggal 1 Januari 2025Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas IPTU MARIANUS, Beserta 2 anggota Sat Narkoba Res Sanggau dan 6 anggota Polsek Kapuas.
Kronologis Penangkapan ,Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan pengedar Narkotika jenis Sabu Sekira jam 01.55 wib Personil Polsek kapuas melakukan Lidik dan Pul Baket yang Pimpin oleh Kapolsek Kapuas .
Kemudian dari hasil Lidik dan pulbaket Pers Polsek kapuas mendatangi rumah Sdr. RF Als B di rumah kontrakan Jln H. Abas Kel Ilir Kota Kec Kapuas Pada saat tiba di rumah Sdr. RF Als B selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan pengeledahan oleh petugas dengan di saksikan Ketua RT setempat di 2 tempat berbeda .di ruang tamu menemukan 32 Klip Plastik Putih yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu – Sabu dan 7 butir narkotika jenis Extacy selanjutnya .
Serta dilakukan penggeledahan di kamar tidur milik Sdr. RF Als B Selanjutnya anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah klip ukuran besar di duga Narkotika jenis sabu seberat kurleb 10.53 gram dan 1 buah klip ukuran besar di duga Narkotika jenis sabu seberat kurleb 7.50 gram yang berada di dalam lemari pakaian, Selanjutnya Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku dengan Total keseluruhan 29,33 Gram selanjutnya.
terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kapuas guna penyidikan lebih lanjut Dilakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana. Narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Polsek kapuas.
Redaksi (HARI)
