WARGA NEGARA ASING (WNA) YANG MELARIKAN DIRI DAPAT DIAMANKAN

September 6, 2024 Hukum

Sanggau-kalbar
Metroone news.
Sai Maung warga asing yang melarikan diri dari tahanan imigrasi kelas II
TPI sanggau, dapat diamankan di Jalan Raya Bodok Sosok tepatnya di Dusun Tani Jaya, Kecama haritan Parindu, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 16.15 Wib sore.
dan kemudian , Sai Maung yang sempat DPO. dibawa ke Polsek Parindu untuk pemeriksaan lebih lanjut, pukul 20.00 WIB, Kemudian Sai Maung diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
Kemudian Sai Maung diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas ll TPI Sanggau berlangsung di Lobi Polres Sanggau,sementara Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan imigrasi, hadir juga Kapolsek Parindu, KBO Sat Reskrim Polres Sanggau IPTU Trisna Mauludi, dan perwakilan dari Imigrasi Sanggau, Bambang Irawan serta Muhammad Bayu Pratama.
Kapolres Sanggau Melalui Kapolsek Parindu, IPDA H. Pintor Hutajulu, Jumat 6/9/2024 dalam keteranganya penangkapan Sai Maung berawal dari laporan warga, dimana ada orang yang mencurgakan seorang pria asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia dan meminta makanan.laporan tersebut disertai vidio rekaman disampaikan melalui what App kepada Kanit intelkam polsek parindu, dan kemudian ditindak lanjuti informasi tersebut, kemudian anggota polsek meluncur ke TKP untuk mengintrograsi singkat terhadap buronan imigrasi tersebut,
Dari hasil interograsi terungkap bahwa pria tersebut adalah sai Maung yang melarikan diri dari tahanan imigrasi kelasII TPI sanggau.
Kemudian kapolsek mengamankan yang bersangkutan untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku. Papar kapolsek.
Dimana dalam penangkapan sai Maung sedang berjalan dengan mengunakan pakaian berwarna merah bergaris putih, dan celana pendek dengan mengunakan topi biru, dan membawa kanton plastik yang berisikan beberapa barang diantaranya. Handphon merek TECHO POVA3, dan air mineral, rokok, dan indomi , serta uang Rp. 30.000 ribu dan sebungkus roti dan sejumlah lainya,
Disita Sebagai barang bukti .
Dimana kantor imigrasi sanggau kelas II TPI, menyatakan bahwa melanggar aturan keimigrasiaan, karena tidak memiliki dokumen resmi untuk masuk ke indonesia, penangkapan dilakukan sesuai SURAT DAFTAR PENCARIAN ORANG yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi kelas II TPI SANGGAU dengan nomor W. 16.IMI.IMI.3.GR.03.10.2527, Tertangal 02/09/2024.
Dimana polsek parindu sudah berkordinasi dengan satu reskrim dan sat intelkam polres sanggau untuk memastikan proses hukum lebih lanjut, terhadap buronan ini sesuai prosedur, ini bagian dari menjaga wilayah republil Indonesia dan berterima kasih atas informasi oleh masyarakat kepada pihak kepolisian, papar kapolsek parindu dalam kata penutup nya.
Pimpret
Hariyanto

Author :
RELATED POSTS