Pengukuhan Anggota BPD Entikong Sebanyak 37 Anggota

 

Metro one news. 

Sanggau -Kalbar. 

Sebanyak 37 anggota BPD Entikong dikukuhkan oleh Bupati sanggau, Yohanes ontot, Turut Hadir forkopimda Kabupaten sanggau dan forkopimda Entikong Dp Pemdes Alian, S.T beserta Rombongan serta para tamu undangan dan juga hadir anggota BPD Kecamatan Entikong. 

Gelar pengukuhan dilakukan pada hari Rabu 22/04/2025.

Di Balai Ngudung Kecamatan Entikong Kabupaten sanggau, dari 37 anggota PBB Kecamatan Entikong yang Dikukuhkan oleh Bupati sanggau Yohanes ontot. 

” Menyampaikan beberapa pesan dalam sambutannya agar anggota BPD yang ini untuk dapat menjalankan Tugas dengan baik dalam merencanakan pembangunan anggaran serta dalam pengawasan serta dapat menjalin Komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa Demi Kemajuan Bersama dan untuk masyarakat desa, serta menjadikan Mitra pemerintah desa. 

Dalam membangun Desa yang lebih maju, dan mandiri Berkembang setra sejahtera untuk itu perlunya Komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan BPD serta pemerintah Kecamatan dan pemerintah Kabupaten dalam pengukuhan anggota BPD merupakan implementasi Undang -undang No.3 tahun 2024.

Tentang perubahan kedua dasarnya atas undang -undang no. 6 tahun 2014 Tentang Desa dan undang undang pengukuhan BPD no 3.undang undang no. 6.tahun 2014 tentang desa. Tentang jabatan BPD 6 Tahun Menjadi 8 Tahun. 

Anggota BPD yang telah dikukuhkan sebanyak 37 orang anggota yang terdiri dari Desa, Entikong 9 orang, Desa semangat 7 orang, dan Desa pala pasang sebanyak 5 orang, Desa Nekan 7 orang, Desa suruh Tembawang 9 orang, dengan situasi dan kondisi yang aman Lancar konduktif saat berlangsungnya pengukuhan 37 anggota BPD Tersebut. 

(hariyanto)

Author :
RELATED POSTS