Metro one news.
Sanggau-kalbar.
Menjelang masa tenang, Bawaslu Sanggau meminta Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau untuk membersihkan sendiri APK Paslon yang sudah terpasang. Mereka diminta untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini diatur oleh PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye.
Kami himbau kepada tim paslon untuk menertibkan secara mandiri APK yang telah dipasang hingga pukul 23.59 malam ini, ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau, kalimantan barat, Candra Apriansyah, Sabtu (23/11/2024).
Candra mengatakan, Bawaslu Sanggau sudah menyampaikan surat himbauan kepada ketua tim paslon bupati dan wakil bupati Sanggau, kalimantan Barat.
Isinya selain menertibkan APK secara mandiri, dalam himbauan juga kami meminta paslon atau tim tidak ada lagi melakukan kampanye di masa tenang,” ujarnya.
Candra juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Sanggau, jika melihat adanya kampanye dimasa tenang untuk melapor ke Bawaslu.
Masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye. Jika masih ditemukan kampanye, maka akan kami tindak sesuai dengan UU Pilkada,pintanya,
Candra berharap semua paslon dan tim paslon bupati dan wakil bupati Sanggau untuk menaati peraturan perundang- undangan.
Dimana harapan kami, semua Paslon dan Tim Paslon taat kepada aturan yang sudah ada. Untuk dapat terwujudny Pilkada Sanggau yang tertib dan Damai,paparnya.
Redaksi. (Hariyanto)