Sanggau-kalbar
Metro one news.
Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
Pemusnahan BB tersebut dilakukan bersama Forkopimda Kabupaten Sanggau di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau di Jalan Nanas Kota Sanggau.
Hari Jumat pagi tanggal 16/8/2024, kejaksaan negeri sanggau melakukan,
Pemusnahan barang bukti yang telah ,Inkracht .
dengan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama.
Dihalaman kejaksaan dimana
Barang bukti tersebut,yang dimusnahkan salah satunya merupakan Narkotika jenis sabu dengan berat 2.134 gram,dengan angka berkisar senilai Rp 2 (Milyar) ungkap Adi Rahmanto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau.
Adi Rahmanto menyebut barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 65 tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkract) periode Bulan Juli 2023 dan bulan Juni 2024. Dengan rincian 49 perkara Narkotika, 6 perkara pencurian, 9 perkara asusila, dan menangani 1
perkara Pungkasnya.
Redaksi:
Hariyanto