

Sanggau – Metro One News
Rapat paripurna ke-20 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2025 dengan agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Dalam Pembahasan,dan Dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau,
Hendrikus Hengki di ruang aula lantai tiga gedung DPRD Sanggau, Senin(15/09/25) serta dihadiri Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena,, anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Ormas dan tamu undangan lainnya.
Dalam pembahasan tersebut anggota pengurus Bappeda, Paulus Menjelaskan dari keempat raperda yang di ajukan tersebut, masing-masing tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Penyelenggaraan Jalan.
“Pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Sanggau dalam sidang menyampaikan bahwa kehadiran regulasi tersebut penting sebagai dasar hukum sekaligus jawaban atas kebutuhan daerah”.paparnya.
Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual disusun, Agar dapat mendorong pengembangan potensi kekayaan intelektual masyarakat, baik perorangan maupun komunal, sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah melalui kreativitas dan inovasi.
Sedangkan , Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan diperlukan guna memperkuat payung hukum pengelolaan peternakan di daerah, termasuk menghadapi tantangan penyakit hewan menular, daya saing peternak lokal, serta perlindungan sumber daya genetik ternak dengan kwalitas Ternak yang baik dan sehat.
Sementara , Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dipandang penting untuk mendukung pembinaan olahraga yang lebih terencana dan berkelanjutan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan prestasi dan kesehatan masyarakat.
Sementara Raperda Penyelenggaraan Jalan difokuskan pada penataan infrastruktur jalan kabupaten maupun desa, dengan tujuan menjamin kelancaran, keamanan, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan. Raperda ini juga diharapkan menjadi pedoman perencanaan, pembangunan, dan pengawasan jalan di Kabupaten Sanggau.
Dari Keempat raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau dan diharapkan dapat menjadi instrumen hukum strategis dalam menjawab persoalan lokal serta mendukung pembangunan daerah,” papar Paulus.
Sesudah Kegiatan penyampaian yang di maksud Rangkaian raperda dilanjutkan dengan penyerahan berkas Raperda oleh Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dalam hal ini diterima oleh Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena. S. Sos .
Acara berjalan dengan lancar dan penuh Hikmah .
(Hary)
