

Sanggau – Kalbar, Metro one news
“Menanggapi maraknya Penambang emas tanpa izin (PETI)di Kabupaten sanggau, Bupati sanggau Yohanes ontot, Mengeluarkan surat edaran larangan Penambang emas tanpa izin (PETI) Dengan Nomor 500.10.2.3./11/ESDA Tahun 2025 Mengenai Larangan penambang Emas Tanpa Izin, dan Ditanda Tangani oleh Bupati sanggau, Yohanes ontot Tertanggal 17 Juni 2025.
Menegaskan segala bentuk aktifitas atau Kegiatan pertambangan Emas Tanpa izin di wilayah Kabupaten Sanggau, Dilarang baik dilakukan secara individual maupun Kelompok, Termasuk pengangkutan dan penjualan Tambang Emas diLarang.
Dengan adanya surat Edaran Tersebut Dihimbau kepada masyarakat agar Tidak Terlibat dalam Kegiatan Peti, serta untuk mendukung dalam Penegakan Hukum.
Dan dihimbau pada seluruh masyarakat kabupaten sanggau, jika menemukan atau mendapati ada Kegiatan penambang Emas tanpa izin, untuk segera Melaporkan ke institusi yang berwenang (polisi), agar dapat segera ditindak.
Mengingat akibat dari ulah penambang Emas tanpa izin, dampaknya dapat Merusak ekosistem, dan kerusakan serta pencemaran kandungan Merkuri “ujar Yohanes ontot.
Mengingat bahaya nya dapat menimbulkan penyakit” Tutupnya.
Redaksi ;
HARI YANTO.
