Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan evaluasi pendistribusian LPG 3 kilogram bertempat di ruang rapat Babai Cinga Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sanggau

Sanggau – Metro one news

Senin (1/12/2025). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib menyampaikan sejumlah persoalan terkait distribusi LPG 3 kilogram ke masyarakat, antara lain kelangkaan, penjualan LPG 3 kilogram yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak tepat sasaran dalam pendistribusiannya dan soalan lainnya.

 

Menurutnya, LPG 3 kilogram termasuk barang penting yang dibutuhkan masyarakat dan merupakan barang yang disubsidi negara. Untuk itu, Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengawal komoditas barang penting bagi masyarakat tersebut terdistribusi dengan baik dan tepat sasaran.

Advertisement

Diperlukan pengawasan dan pengawalan distribusi dari titik awal hingga akhir pada pangkalan,” papar Aswin.

 

Aswin dalam penyampai nya , Kabupaten Sanggau tercatat memiliki 1 SPPBE , 7 agen LPG 3 Kilogram dan 282 sub penyalur/pangkalan LPG 3 Kilogram yang tersebar di 15 Kecamatan. Ia menekankan, jumlah tersebut harus mampu bekerja secara optimal agar distribusi LPG 3 Kilogram benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak tanpa ada hambatan di lapangan.

“Keberadaan penyalur/agen dan sub penyalur/pangkalan sangat membantu dalam mendekatkan kebutuhan masyarakat akan LPG 3 kilogram tersebut dengan harga terjangkau, namun pada kenyataannya kondisi ideal yang diharapkan relatif belum mampu dipenuhi. Meskipun keberadaan pangkalan telah ada disuatu wilayah, masih dijumpai pemenuhan kebutuhan gas LPG 3 kilogram oleh masyarakat dengan perolehan harga yang cukup fantastis. belum lagi persoalan yang sulit dijumpai/langka dan fenomena antrian yang terjadi pada saat supply datang disetiap pangkalan,” ujarnya.

 

Ditegaskan bahwa ada beberapa langkah upaya Pemerintah Pusat dalam meminimalisir persoalan yang terjadi, dengan menerbitkan beberapa regulasi. Salah satunya program susbsidi tepat, dan regulasi untuk usulan pembentukkan sub pangkalan.

“Advertisement

 Dengan tujuan untuk dapat mengatasi persoalan ketersediaan dan harga yang tidak wajar terjadi pada masyarakat pengguna. 

“Terkait persoalan HET LPG 3 kilogram yang sudah ada ketetapan baik oleh Gubernur maupun Bupati namun masih terjadi pelanggaran ketentuan, maka perlu dilakukan evaluasi dan kajian lebih cermat dalam penetapan HET ini khususnya yang menjadi kewenangan Bupati, apakah perlu untuk dilakukan penyesuaian kembali ” Paparnya. 

 

Ditegaskannya, persoalan kelangkaan dan harga yang fantastis pada LPG 3 kilogram tetap akan berlangsung manakala distribusi LPG 3 kilogram ini masih menyasar pada masyarakat yang bukan pengguna/tidak berhak dan pembinaan serta pengawasan bagi penyalur dan sub penyalur yang belum maksimal dilakukan. Sesuai regulasi bahwa LPG tabung 3 kilogram diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu rumah tangga dan usaha mikro untuk keperluan memasak, nelayan sasaran untuk kapal penangkap ikan dan petani sasaran untuk mesin pompa air.

 

“Jadi kalau di luar itu artinya suplay LPG tidak tepat sasaran dan itu perlu kita evaluasi,”Tutupnya.

(Hari yanto)

Author :
RELATED POSTS