Sangau-kalbar
Metro one news.
Berdasarkan :(laporan polisi)
LP/A/ 55 /VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT/ tgl 28 Juli 2024
Telah mengaman kang tersangka dan barang bukti yang berinisial .
M.H Als V, 37 tahun, Alamat Dusun Sosok Desa Sosok Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau. (pengedar)sementara tersangka MH di amankan dirumah Sdra M.H Alias V, Yang Beralamat Di Dusun Sosok Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau,
Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 12.00 wib, Petugas Kepolisian Sektor Tayan Hulu mendapatkan Informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkoba dirumah saudara M.H Alias V yang beralamat di Dusun Sosok Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, kemudian setelah mendapatkan Informasi tersebut Tim gabungan Polsek Tayan Hulu dan Sat. Narkoba Polres Sanggau melakukan pendalaman terkait laporan tersebut, kemudian sekitar Pukul 14.30 wib, Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap saudaran M.H Alias V yang merupakan pemilik rumah tersebut dan ditemukan 4 (Empat) Paket plastik bening berklip yang berisi di duga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya yang ada kaitan dengan peristiwa, saat penggeledahan terhadap narkotika yang ditemukan petugas diakui adalah milik Sdra. M.H Alias V, Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan petugas Kepolisian langsung dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut, dari para tersangka di dapati berupa barang bukti;
– 4 (Empat) Paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis shabu.
– 2. 1 (Satu) Bundel plastik bening berkelip yang kosong
– 3. 1 (Satu) Buah Korek Api warna Biru
– 4. 2 (Dua) Buah sendok sabu terbuat dari plastik
– 5. 1 (Satu) Helai Baju Kaos warna hitam merk samrock
– 6. 1 (Satu) Buah Dompet Kecil
– 7. 1 (Satu) Buah ember cat Avitex
– 8. 1 (Satu) Unit Handphone Redmi Note 5 warna Rose Gold berikut sim card 0823-5254-0389
– 9. Uang tunai sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian;
– – Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 2 Lembar
– – Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 Lembar, .
sementara tersangka saat ini sudah diamankan Di polres sanggau untuk di proses hukum sesuai undang undang yang berlaku.
Narasumber
Humas polres
Redaksi
(hariyanto)