Berita Metro Satu
Sanggau Kalbar
SANGGAU – Penjabat Bupati Sanggau, Suherman, S.H., M.H., mengukuhkan 158 Kepala Desa di Kabupaten Sanggau dengan masa jabatan 8 tahun, bertempat di halaman Kantor Bupati Sanggau Kabupaten Sanggau. Rabu (11/12/2024).
Pengukuhan ini menandai implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang merupakan hasil perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam sambutan Pj. Bupati Sanggau, Suherman mengapresiasi proses panjang perubahan regulasi yang telah membawa perubahan signifikan dalam struktur dan regulasi pemerintahan desa, salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun. Menurutnya pengukuhan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang yang baru disahkan tersebut.
“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Saya mengajak saudara-saudara untuk tetap melaksanakan tugas dengan mengacu pada RPJMDES, yang memuat visi, misi, tujuan, dan program desa, serta dilakukan secara partisipatif bersama lembaga kemasyarakatan demi mewujudkan Kabupaten Sanggau yang lebih maju,” ujarnya.
Selain itu Pj. Bupati Sanggau, Suherman juga memberikan pesan penting kepada para Kepala Desa yang baru dikukuhkan. Pertama, mengingatkan untuk selalu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan status atau profesi. Kepala Desa diharapkan responsif terhadap kritik dan saran warga demi meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selanjutnya, Ia menggarisbawahi tantangan besar yang masih dihadapi Kabupaten Sanggau, seperti pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting, dan peningkatan pendapatan asli desa. Ia mengajak para Kepala Desa untuk bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan lembaga desa lainnya guna membangun desa secara sinergis.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah telah menggelontorkan dana desa yang cukup besar, dan ini harus dimanfaatkan dengan baik. Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) atau penegak hukum lainnya untuk memastikan pengelolaan dana desa yang bersih,” pesannya.
Usai pengukuhan, para Kepala Desa yang baru dilantik mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau dalam rangkaian acara HAKORDIA 2024. Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Sanggau Suherman mengingatkan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan partisipatif.
Ia mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri Sanggau yang meluncurkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan desa yang bersih dan mencegah penyimpangan.
“Program ini menjadi bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa desa-desa di Kabupaten Sanggau semakin maju, mandiri, dan sejahtera. Melalui sosialisasi ini saya berharap para Kepala Desa dan perangkat desa dapat memahami dengan baik peran Jaksa sebagai mitra dalam pembinaan hukum di desa,” jelasnya.
Pj. Bupati Sanggau, Suherman juga mengajak Kepala Desa dan perangkatnya untuk menjadikan program Jaga Desa sebagai wadah pembelajaran dan konsultasi dalam mengelola desa dengan lebih baik, serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Sanggau.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sanggau atas dukungan dan komitmennya. Semoga kerja sama ini dapat terus terjalin demi kemajuan Kabupaten Sanggau yang kita cintai,” tutupnya.
Dengan dilantiknya 158 Kepala Desa ini, diharapkan dapat tercipta pemerintahan desa yang lebih solid, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Redaksi. (Hariyanto)