Reforma Agraria Sangat Diperlukan

Sanggau Metro One News”Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sanggau Tahun 2025 di digelar di Ruang Rapat Daranante Kantor Bupati Sanggau. Pada Kamis (22/10/2025 ) 

Dan dipimpin langsung oleh Bupati sanggau Yohanes Ontot ,menyampaikan perlunya Reforma Agraria yang merupakan program strategis nasional ,yang sangat berperan penting dalam pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria dalam mewujudkan perekonomian yang berkeadilan dan berkelanjutan”ujarnya.

“Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, menangani penyelesaian dan konflik agraria, dan menciptakan sumber kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, “tuturnya. 

 

“Bahwa Reforma Agraria tidak hanya sebatas pembagian tanah, tetapi mencakup penataan aset dan penataan akses. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif untuk peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat ” Paparnya. 

 

“Dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Sanggau dilakukan melalui kegiatan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan , pada Tahun 2025, 

Sementara Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau telah melaksanakan redistribusi sebanyak 3.000 Sertifikat Hak Atas Tanah di sembilan desa, dan tahun ini mendapat tambahan target 1.000 SHAT di 5 (lima )desa.

 

“Dalam Sidang GTRA yang digelae merupakan langkah penting dalam menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah, sebagai tindak hasil inventarisasi, identifikasi, pengukuran lebih lanjut, dan pemetaan bidang tanah yang telah dilakukan. 

 

“Sementara , Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan menyampaikan,perlunya pelaksanaan penataan aset Kabupaten Sanggau yang dilaksanakan melalui kegiatan Redistribusi Tanah pada tahun 2025 .

Dengan memiliki target 3.000 SHAT di 9 (sembilan )desa dan mendapat tambahan 1.000 SHAT di 5( lima )desa yang bersumber dari pembukaan kawasan hutan sesuai SK Nomor 808/ MENHLK/ SETJEN/ PLA.2/ 7/ 2023 Tanggal 24 Juli 2023 seluas 5.575,77 Hektare.

 

Chandra memaparkan ada beberapa tahapan kegiatan Redistribusi Tanah yang telah dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau.

 Dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, penelitian lapang dan sidang GTRA.

 

“Dengan Terlaksanya Sidang GTRA di Kabupaten Sanggau. 

Dalam Rangka Penetapan Objek Dan Subjek Redistribusi Tanah Kabupaten Sanggau, Tahun Anggaran 2025.

 

“Subjek redistribusi tanah Kabupaten Sanggau mencakup dengan jumlah 817 Kepala Keluarga yang berdomisili di desa lokasi redistribusi tanah dengan dominasi pekerjaan sebagai Petani/Pekebun yang berusia lebih dari 18 tahun. 

“Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 

Dalam kegiatan redistribusi tanah Kabupaten Sanggau ini merupakan pelepasan hasil pelepasan kawasan hutan seluas 854.732 meter persegi” Tutupnya. 

(HARY)

Author :
RELATED POSTS