Terungkapnya Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau

 

 

metro one news. 

Sanggau-Kalbar”Jajaran satuan polres sanggau Melalui Satuan Reserse Kriminal, Berhasil membuka takbir pembunuhan yang terjadi di wilayah Sekayam, a kabupaten sanggau, Dimana pengungkapan Kasus pembunuhan tersebut di pimpin langsung oleh Waka polres Kompol Yafet Efreim para bangsawan SH. S.I.K Didampingi Kasat RESKRIM AKP Fariz kautsar Ramadhani, S. Tr. K. S. I. K .M.A, kasi Humas AKP keken sukendar Kanit 1 Reskrim Ipda Ruchsin artanta Gurning, S. Tr. K serta Kanit Reskrim polsek Sekayam Ipda Nandang, hermawan di, SH, MH, pada 27/02/2025.

Berdasarkan hasil penyidikan peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut, pada hari Kamis 27/02/2025, 

Bermula pada pukul 07.30 WIB. 

Saat Tersangka AG Bertemu Dengan Rekannya sdr, DS Di pasar Nekut, Dengan kesepakatan melakukan atau mengunakan Narkotika jenis Sabu Dirumah sdr, DS, kisaran pukul 10.00 WIB. Tersangka AG Bersama Korban L dan 2(Dua) orang lainnya, Mengunakan sabu secara bersamaan, sekitar pukul 10.00 WIB, Tersangka AG dan korban pergi kerumah Tersangka Dengan alasan Mengambil sayur ubi, di lokasi tersebut, kemudian Tersangka mengajak Korban untuk Berhubungan Badan, Namun Korban Menolak, Merasa Tersinggung Tersangka Emosi, kemudian Tersangka melakukan perbuatan keji dengan cara;Mencekik korban dengan Mengunakan Tali jemuran selama 5s/d ,7 Menit , sehingga korban lemas,dan meningal seketika. 

Kemudian Tersangka memastikan korban telah meningal, Kemudian Tersangka melakukan penusukan dan menyayat lehernya korban mengunakan Pisau sebanyak 4-6 kali. 

Dengan Mengikat tangan dan Kaki Korban, lalu menyeret korban di area semak- semak Dibelakang rumah dan Menutupinya Dengan Dedaunan, 

Kemudian Tersangka Membersihkan Darah di lokasi kejadian dengan Air sebanyak lima kali. Dalam penyidikan kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya;

 1 utas tali tambang plastik warna putih sepanjang 2 meter. 

 1.bilah pisau berwarna silver. 

1.yunit sepeda motor yamaha Soul GT warna biru putih. 

1.ember plastik warna Hitam. 

Beserta pakaian milik korban dan tersangka Termasuk jaket, baju tidur, celana panjang, serta celana dalam korban, 

1.unit gerobak merah yang digunakan pelaku mengambil tali. 

Pasal yang dijerat

Dari Hasil pemeriksaan, Tersangkanya AG Melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati setelah Korban menolak ajakanya Berhubungan Badan, 

Modus operasi digunakan adalah dengan mencekik korban hingga tewas, kemudian memastikan bahwa korban telah tewas kemudian Tersangka melakukan penusukan dan menyayat lehernya korban dengan mengunakan pisau. 

Atas perbuatan Tersangka AG dijerat dengan pasal 338 KUHP. 

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Komitmen polres sanggau, saat ini Tersangka telah diamankan di polres sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, polres sanggau menegaskan berkomitmen untuk tindak tegas bentukb tindak pidana serta mengupayakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kabupaten sanggau. 

Nara Sumber(HUMAS) 

Red. (Hary)

Author :
RELATED POSTS